Cibinong, Kompim - Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City sekaligus memperkuat pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor secara berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan Rudy saat menerima penyerahan bukti hak atas tanah Pemkab Bogor di Aula Kantor BPN Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026), sebagai langkah nyata pembenahan dan penguatan tata kelola aset daerah.
Penyerahan ini merupakan PSU tahap ke-4. Dari total 449 bidang tanah dalam 15 siteplan PT Sentul City, sebanyak 423 bidang resmi diserahkan kepada Pemkab Bogor, sedangkan 26 bidang sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Rudy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti Putusan PTUN Bandung tahun 2022 yang terus dikawal sejak jajarannya mulai bertugas pada Februari 2025.
“Alhamdulillah, hari ini penyerahan PSU tahap keempat. Dari total 449 bidang, sudah diserahkan 423 bidang. Ada sekitar 20 sekian bidang yang masih berproses, dan mudah-mudahan dapat segera kita tuntaskan,” kata Rudy.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah pertanahan memerlukan proses bertahap—mulai dari pengukuran, pengecekan, hingga penyesuaian dokumen serta tata ruang. Oleh karena itu, Pemkab Bogor terus memperkuat koordinasi dengan Kantah BPN Kabupaten Bogor 1, PT Sentul City, perangkat daerah, hingga pemerintah kecamatan dan desa agar sisa bidang yang berproses dapat tuntas sesuai ketentuan.
“Yang namanya bidang lahan, bukan hanya tunjuk, lalu terbit sertifikat. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengukuran, pengecekan, hingga kesesuaian dengan dokumen pertanahan dan tata ruang,” jelasnya.
Selain PSU, Pemerintah Kabupaten Bogor pada kesempatan yang sama menerima sertifikat 320 bidang Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disertifikatkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati menegaskan, setelah aset PSU diterima, tahapan berikutnya mencakup pengelolaan dan pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga aset dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Semangatnya sama, berkaitan dengan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Kita tindak lanjuti secara berkelanjutan. Apa yang menjadi usulan dan aspirasi masyarakat, pemerintah tidak tinggal diam. Kita lakukan tahapan-tahapan, dan satu per satu kita selesaikan,” ungkap Rudy.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen melanjutkan penyelesaian 26 bidang PSU yang masih berproses, memperkuat pengamanan aset pertanahan, serta memastikan pengelolaan aset dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Melalui kolaborasi lintas instansi dan penanganan persoalan secara menyeluruh, langkah tersebut diharapkan mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, dan pembangunan Kabupaten Bogor yang berkelanjutan. (ra– ed.swa).