Cibinong, Kompim - Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mendorong percepatan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) demi memastikan seluruh aset pemkab tercatat rapi, berstatus hukum jelas, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. Hal itu ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Inventarisasi BMD, PSU Perumahan, Cadangan Tanah Makam, hingga Rutilahu di Pendopo Bupati Bogor, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, para asisten, staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kabupaten Bogor. Inventarisasi dilakukan untuk memperoleh data berdasarkan kondisi riil di lapangan, baik terhadap aset yang telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), maupun aset yang belum tercatat dan masih memerlukan verifikasi.
Rudy menegaskan, inventarisasi bertujuan utama mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Menurutnya, keberadaan, kondisi, status, hingga pemanfaatan setiap aset harus terpantau jelas. Ini termasuk tanah atau bangunan yang telah digunakan masyarakat maupun pihak lain—semua wajib didata dan ditata tanpa merusak status kepemilikan Pemkab Bogor.
“Lebih baik status tanahnya jelas milik Pemkab Bogor daripada dibiarkan kosong lalu diisi bangunan liar tak terdata. Lebih baik dimanfaatkan warga, tetapi melalui mekanisme resmi yang sesuai aturan,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, penataan ini bukan bentuk pengalihan kepemilikan, melainkan legalisasi pemanfaatan aset berpotensi ekonomi. Dengan begitu, penggunaan aset—baik untuk kepentingan masyarakat maupun usaha—memiliki dasar administrasi yang transparan, lengkap dengan kepastian pengelola, jangka waktu, dan kewajiban yang melekat.
"Dilegalkan bukan diserahkan. Aset tetap milik pemerintah, tetapi mekanisme dan administrasi pemanfaatannya dibuat resmi," tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, akurasi data aset menjadi dasar perencanaan fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, posyandu, dan kantor pemerintahan. Dengan pemetaan sejak awal, kebutuhan lahan pembangunan tidak lagi terkendala pencarian lokasi baru. Ia juga meminta pendataan disusun secara sistematis agar data tidak hilang akibat rotasi aparatur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menilai camat dan kepala desa memegang peran kunci karena paling dekat dengan lokasi aset. BPKAD telah membagikan lembar kerja khusus untuk mempercepat verifikasi lapangan yang mencakup pendataan fisik, luas, dokumentasi, hingga titik koordinat.
Seluruh instansi dan kecamatan ditargetkan menyelesaikan verifikasi awal dalam waktu satu minggu sebelum rapat evaluasi pada awal Agustus 2026.
Selain itu, rakor juga menyoroti penataan PSU perumahan dan tanah makam, serta pemutakhiran data Rutilahu secara menyeluruh tanpa membedakan sumber pembiayaan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi aset sekaligus menghadirkan pemanfaatan lahan yang produktif dan legal bagi masyarakat. (ra– ed.swa)