Ade Yasin: Gelar Pengawasan Daerah Jadi Bahan Evaluasi Bagi Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor
28-12-2021
7
BABAKANMADANG- Bupati Bogor, Ade Yasin ikuti kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Senin (27/12), dalam rangka menyatukan persepsi pentingnya penyelenggaraan pengawasan tatanan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bogor serta jadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Gelar Pengawasan daerah dilakukan dalam memperbaiki kinerja kita semua apakah kinerja kita sudah benar sesuai aturan atau tidak, karena percuma gelar pengawasan dibentuk apabila tidak ada perbaikan ke depannya, gelar pengawasan ini semata-mata untuk perbaikan sehingga kita tahu kekurangan dan kelebihan kita ada dimana, jika ada kekurangan harus kita selesaikan dan perbaiki,” ungkap Bupati Bogor.
Lebih lanjut Ade Yasin menjelaskan bahwa fungsi internal yang dilakukan oleh inspektorat harus bisa berkontribusi dan mendorong tercapainya target pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah. untuk itu diperlukan akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi anggaran yang harus dijaga. Salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak bermanfaat dan tidak mampu berkontribusi untuk masyarakat.
“Di tahun 2021 ini memang banyak pemangkasan besar, ini dilakukan karena kita perlu efisiensi untuk pemulihan ekonomi. Kita alihkan anggaran yang tidak terlalu penting kepada hal yang lebih berguna. Contohnya tahun 2021 ini kita luncurkan 1.200 beasiswa perguruan tinggi untuk pemuda, dengan anggaran Rp3 milyar kita bisa menyekolahkan sebanyak 1.200 mahasiswa untuk satu tahun dan outputnya jelas ketika keluar mereka jadi sarjana S1. Dari SMA kita sekolah kan ke perguruan tinggi kalau negeri bisa dimana saja perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, kalau swasta hanya universitas yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor, untuk saling menumbuhkan,” Bupati memaparkan.
Menurutnya, melalui Gelar Pengawasan Daerah dirinya ingin menyamakan persepsi untuk bagaimana mengefesiensikan anggaran, merasionalisasikan anggaran yang sesuai. Fokus mengefesiensikan pada anggaran yang tidak perlu atau sesuatu yang tidak ada outputnya untuk masyarakat.
“Karena program yang tidak ada outputnya untuk masyarakat, saya anggap itu tidak penting, tidak harus dipertahankan karena kami melihat pada outputnya. Ini semata-mata lebih bagus dan cermat dalam penggunaan penganggaran,” tegasnya.
Menurutnya, langkah-langkah ekstrem harus ia lakukan untuk hal yang lebih baik, agar anggaran terserap untuk kepentingan masyarakat termasuk melihat desa-desa yang tidak pernah berkembang infrastrukturnya karena tidak pernah kebagian anggaran baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ekstrem yang dilakukan yakni melalui bantuan keuangan Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE).
“Saya melihat infrastruktur desa tidak bisa ditangani oleh PUPR karena PUPR hanya bisa menangani jalan Kabupaten sementara jalan desa tidak ada yang membangun. Akhirnya saya ingin membangun desa, salah satunya melalui bantuan keuangan Bupati Bogor yakni Samisade, Alhamdulilah 2021 diluncurkan Samisade dan sangat meningkatkan pembangunan desa,” tuturnya.
Bupati Bogor juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bogor mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan dan desa untuk bisa mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 6 kali.
“Kita sudah memperoleh WTP sebanyak 6 kali, tahun depan Insyaallah kalau terus menerus melakukan perbaikan kita akan mendapatkan WTP yang ke-7, jangan sampai lepas dari kita, kalau enam kali tentunya sudah ada penyempurnaan-penyempurnaan yang kita lakukan, bukan malah nanti turun jadi Wajar Dengan Pengecualian, karena ini penghargaan sangat bergengsi buat daerah, karena WTP terkait dengan bagaimana anggaran keuangan, penyerapan, pelaporan dan lain-lain, ini sebuah penghargaan bergengsi daerah yang harus dipertahankan agar kita memperoleh WTP kembali,” tandasnya.
Kemudian, ditempat yang sama, Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir mengatakan bahwa Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, yang dilakukan baik pengawasan atasan langsung, fungsional, maupun pengawasan masyarakat untuk meningkatkan kinerja PD, BUMD, Camat dan Kades serta memacu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Selain itu juga, memberikan informasi kepada masyarakat atas hasil pengawasan selama satu tahun serta menjadi sarana informasi dan koordinasi PD, BUMD, Camat dan Kades untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif, memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.
Azzahir menyatakan bahwa Keputusan Bupati Nomor 70025/Kpts/Per-UU/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bogor tahun 2021 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat seperti pemeriksaan ketaatan PD, pemeriksaan PD, pemeriksaan kaji uji fisik, pemeriksaan ketaatan kecamatan dan desa, pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan BTT Covid-19, probity audit, tanbos, laporan keuangan daearah dan review lainnya.
Katanya, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur Pasal 11 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 60 Tahun 2008 yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan yaitu quality assurance. Ini adalah perbedaan besar yang harus dilakukan Inspektorat yang sebelumnya berbasis dokumen kini jadi quality assurance karena Inspektorat sebagai APIP harus bisa menjamin kenyamanan kerja teman-teman SKPD, kecamatan dan lainnya didalam melaksanakan program/kegiatan itu. Berbeda dengan fungsi sebagai peranan base doc atau basis dokumen. Inspektorat hadir setelah SKPD melaksanakan kegiatannya, tetapi dengan quality assurance yang harus dipahami Inspektorat, hadir dimulai dari perencanaan.
“Seluruh perangkat daerah berkolaborasi dan sinergis dengan Inspektorat dari awal perencanaan harus sudah mulai, karena apa yang disusun rencana dan program itu harus dilakukan review oleh para auditor di Inspektorat. Ke depan sinergitas antara Inspektorat dengan SKPD harus terus ditingkatkan sehingga program kedepan bisa dilaksanakan sesuai aturan,” jelas Azzahir.
Kemudian Azzahir melanjutkan, Inspektorat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko early warning system. Inspektorat harus mampu memberikan peringatan dini terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan SKPD jika dilihat akan bertentangan atau menyimpang dari aturan. Inspektorat juga dapat memberikan masukan mengenai manajemen kepemimpinan SKPD dan kecamatan, baik mutasi maupun promosi dan rotasi, sebab di Inspektorat ada dua pemeriksa, auditor dan P2UPB, auditor konsentrasi pada pemeriksaan tata kelola keuangan, tetapi P2UPB melihat sampai sejauhmana kepemimpinan dilaksanakan dalam tugas-tugas pemerintahan.
“saya berharap dua hal baik tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), oleh karena itu pengawasan internal dalam bentuk audit, review, monev semua dilaksanakan dalam rangka quality assurance, menjamin kenyamanan kerja para kadis, camat, kades dan lain sebagainya. Selain itu juga ada pengawasan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat seperti sosialisasi, konsultasi, fasilitasi dan asistensi,” imbuhnya.