Cibinong, Kompim – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (30/6/2026). 

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan dan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat (1), guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Dalam penyampaiannya, Wabup Ade, mengawali dengan menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bogor yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan secara resmi oleh BPK pada 10 Juni 2026.

Menurutnya, capaian ini merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua di masa kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi, sekaligus yang kedelapan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Prestasi tersebut diraih berkat kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan penuh DPRD Kabupaten Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya berterima kasih kepada seluruh perangkat daerah serta pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama, dukungan, dan bimbingannya. Prestasi ini menjadi motivasi kita untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa APBD 2025 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. 

Meski dihadapkan pada tantangan ekonomi dan dinamika kebijakan nasional, Pemkab Bogor berkomitmen menjaga stabilitas fiskal melalui pengelolaan anggaran yang prudent (bijaksana) dan terukur.

Menutup penyampaiannya, Ade menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap proses pembahasan berlangsung objektif, konstruktif, dan kolaboratif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (nps – ed.swa)