Nama Pejabat

RADITYO DIMAS PRABOWO, S,STP

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Protokol mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Protokol; b. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah; c. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan; d. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; e. menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.