Nama Pejabat

YUNUS ISKANDAR, S.E, MA

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa; b. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang dan jasa; c. melaksanakan riset dan analisis pasar barang dan jasa; d. menyusun strategi pengadaan barang dan jasa; e. menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; f. melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa; g. menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral; h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan k. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.