CIBINONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta para Camat se-Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penilaian dan evaluasi upaya penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan, RW hingga tingkat RT selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor. Itu dilakukan sehubungan telah berakhirnya PPKM Berskala Mikro di Kabupaten Bogor periodeĀ  9-22 Februari 2021. "Saya minta seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RW dan RT, untuk segera mengusulkan hasil penilaian dan evaluasi agar kami bisa menentukan calon penerima penghargaan predikat teladan dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor," ungkap Sekda Kabupaten Bogor. Burhanudin menjelaskan, penilaian keberhasilan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021. Kriteria penilaian mulai dari, keaktifan dalam melakukan sosialisasi dan penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), keaktifan pembatasan mobilitas, aktif melakukan pembatasan kegiatanĀ  masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan. "Keaktifan melakukan testing, tracking, treatment serta aktif melakukan laporan, evaluasi, koordinasi, kolaborasi dengan para camat, stakholder dan seluruh elemen masyarakat. Itu juga jadi penilaian kami," papar Burhanudin. Menurutnya, monitoring disetiap pelaksanaan PPKM, tersedianya posko penanganan Covid-19 dimasing-masing wilayah serta upaya perbaikan zona merah ke zona oranye dan hijau menjadi kriteria penilaian dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor yang tidak bisa dilewatkan.