Tugas :
Membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan.
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi
b. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan.
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan dan perencanaan dan keuangan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi.
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara, dan
g. pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang organisasi, umum, dan administrasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.