Nama Pejabat

BAGUS TRIADI, S.STP

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu kepala bagian umum dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; d. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang arsip dan perpustakaan; e. melaksanakan pengelolaan kearsipan; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.