Sub Bagian Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

Nama Pejabat

BAGUS TRIADI, S.STP

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu kepala bagian umum dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi
kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang arsip dan perpustakaan;
e. melaksanakan pengelolaan kearsipan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.