Nama Pejabat

FILTRA SEFTARIA, S.STP, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan; g. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah cukai tembakau; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.