Nama Pejabat |
FILTRA SEFTARIA, S.STP, M.M |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan dan perikanan; f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan; g. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah cukai tembakau; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |