Nama Pejabat

RINI DWI OKTAWIANI, S.E

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.