Nama Pejabat |
RINI DWI OKTAWIANI, S.E |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |