Nama Pejabat |
Ir. ASEP YAYAN HENDAYANA, M.M |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Sumber Daya Alam Energi dan Air mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Ketua Tim Sumber Daya Alam Energi dan Air dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam energi dan air; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam energi dan air; e. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang energi sumber daya mineral; f. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air; h. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam energi dan air; i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |