Nama Pejabat

Ir. ASEP YAYAN HENDAYANA, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Sumber Daya Alam Energi dan Air mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Ketua Tim Sumber Daya Alam Energi dan Air dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam energi dan air; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam energi dan air; e. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang energi sumber daya mineral; f. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air; h. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam energi dan air; i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.