Nama Pejabat

SURYA AHMAD MAULANI, S.STP

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas membantu kepala bagian umum dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Rumah Tangga; b. melaksanakan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah; c. melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat; d. menyiapkan bahan kebijakan dan fasilisitasi petugas kebersihan dan keamanan: e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.