Sub Bagian Perlengkapan

Sub bagian Perlengkapan

Nama Pejabat

MAS GUNTUR WIRAPRANA, S.H

Tugas Pokok dan Fungsi Sub bagian Perlengkapan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Perlengkapan;
b. melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor
di lingkup Sekretariat Daerah;
c. melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas
Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
e. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan rumah dinas
Bupati dan Wakil Bupati serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah;
f. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta
Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.