Nama Pejabat |
MAS GUNTUR WIRAPRANA, S.H |
Tugas Pokok dan Fungsi | Sub bagian Perlengkapan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Perlengkapan; b. melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah; c. melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah; d. melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; e. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah; f. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah; g. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |