Ketua Tim Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil
Ketua Tim Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil
Nama Pejabat |
NAJIROH SJOFIATUN, S.Si
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan
pengawasan ekonomi mikro kecil;
e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan
ekonomi mikro kecil;
g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, koperasi dan usaha mikro kecil;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |