Nama Pejabat |
NAJIROH SJOFIATUN, S.Si |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, koperasi dan usaha mikro kecil; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |