Nama Pejabat

NAJIROH SJOFIATUN, S.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, koperasi dan usaha mikro kecil; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.