Nama Pejabat

ACHMAD WISNU CHATAMSI, S. Kom

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Perencanaan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi perencanaan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA); c. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA perangkat daerah; d. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat Daerah; e. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perencanaan dan keuangan; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.