Ketua Tim Penyusunan Program
Nama Pejabat |
MUJI LESTARI, S.T, M.T, M,Sc |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Penyusunan Program mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Penyusunan Program dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah; c. menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah; d. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah; e. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah; f. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah; g. melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah; h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah; i. menyusun/memfasilitasi penyusunan dokumen standar satuan harga, honorarium, perjalanan dinas, jamuan, akomodasi pengembangan sumber daya manusia dan pemeliharaan kendaraan; j. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |