Nama Pejabat |
ROBY RUHYADI, S.K.M, M,T, Ph.d |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Pengendalian Program mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pengendalian Program dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan; c. menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah; d. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah; e. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta; f. mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; g. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan; h. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman serta perhubungan; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |