Nama Pejabat |
ANAS NURYAN SYAFEI, S.SosI |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaaan Secara Elektronik mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pengelolaan Layanan Pengadaaan Secara Elektronik dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya; c. melaksanakan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik; d. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa; e. melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi; f. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); g. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas; h. mengelola informasi kontrak; i. mengelola informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |