Nama Pejabat

Unu Nuriman, S.H

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); c. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa; d. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan; e. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); f. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); g. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); h. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); i. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; j. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah; k. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Daerah dan desa; l. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; m. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.