Ketua Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Nama Pejabat |
Unu Nuriman, S.H
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
c. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa;
d. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
e. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
f. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
g. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
h. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
i. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
j. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah;
k. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Daerah dan desa;
l. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
m. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |