Nama Pejabat |
Unu Nuriman, S.H |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); c. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa; d. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan; e. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); f. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); g. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); h. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); i. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; j. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah; k. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Daerah dan desa; l. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; m. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |