Nama Pejabat

ERWIN SUGITA, S.E, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; c. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; d. melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; e. melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.