Nama Pejabat |
ERWIN SUGITA, S.E, M.M |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; c. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; d. melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; e. melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |