Nama Pejabat

TIARA KUSUMA NAFIA, S.IP

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Pelayanan Publik mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Pelayanan Publik dalam: Substansi Pelayanan Publik dalam : a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja dan pola hubungan kerja; c. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; d. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik; e. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah; f. mengkordinasikan penyusunan peta proses bisnis Daerah dan perangkat daerah; g. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.