Nama Pejabat

TIARA KUSUMA NAFIA, S.IP

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Ketua Tim Pelayanan Publik mempunyai tugas A. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja.B. Menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja.C. Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik.D. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik.E. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari setiap Perangkat Daerah.F. Mengoordinasikan penyusunan peta proses bisnis Daerah dan perangkat daerah.G. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik.H. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.I. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan.J. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya