Ketua Tim Non Litigasi

Ketua Tim Non Litigasi

Nama Pejabat

HERI SUHERMAN, S.H, M.H

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Non Litigasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Non Litigasi dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain
dalam rangka menyusun telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin Bupati untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan/
penyidikan kepada Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah;
e. menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah;
f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan Pihak Lain
untuk membuat telaahan dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia;
g. melaksanakan penyiapan dan pengumpulan bahan pelaporan aksi Hak Asasi Manusia secara berkala;
h. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.