Nama Pejabat

HERI SUHERMAN, S.H, M.H

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Non Litigasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Non Litigasi dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain dalam rangka menyusun telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah; d. melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin Bupati untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan/ penyidikan kepada Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah; e. menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah; f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan Pihak Lain untuk membuat telaahan dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia; g. melaksanakan penyiapan dan pengumpulan bahan pelaporan aksi Hak Asasi Manusia secara berkala; h. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.