Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Non Litigasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Non Litigasi dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain
dalam rangka menyusun telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin Bupati untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan/
penyidikan kepada Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah;
e. menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah;
f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan Pihak Lain
untuk membuat telaahan dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia;
g. melaksanakan penyiapan dan pengumpulan bahan pelaporan aksi Hak Asasi Manusia secara berkala;
h. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |