Nama Pejabat

OCKTAVIANSYAH DWI ANANDA, S.H

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Litigasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Litigasi dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan sengketa hukum; c. melaksanakan penyiapan konsep penanganan sengketa Pemerintah Daerah pada bidang perdata, tata usaha negara dan pengujian materi perundang-undangan; d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak lain untuk penyusunan bahan persidangan; e. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi perangkat daerah dan pemerintah desa dalam sengketa hukum di dalam pengadilan; f. melaksanakan penyiapan konsep bahan persidangan dalam penanganan sengketa Pemerintah Daerah di Pengadilan; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.