Nama Pejabat

PATRIS ANGGARAYA, S.H, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Keuangan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi keuangan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat daerah; c. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat daerah; d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat daerah; e. melaksanakan sistem pengendalian intern; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.