Ketua Tim Kesejahteraan Sosial

Ketua Tim Kesejahteraan Sosial

Nama Pejabat

IIF RIFANUDDIN, S.Ag, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Kesejahteraan sosial dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi,
kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi,
kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial,
transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
e. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial,
transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
f. menyiapkan dan/atau fasilitasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga,
Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
g. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi;
h. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada
Badan/Lembaga, Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.