Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Kesejahteraan sosial dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi,
kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi,
kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial,
transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
e. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial,
transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
f. menyiapkan dan/atau fasilitasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga,
Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
g. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi;
h. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada
Badan/Lembaga, Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |