Nama Pejabat

IIF RIFANUDDIN, S.Ag, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Kesejahteraan sosial dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; e. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; f. menyiapkan dan/atau fasilitasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; g. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi; h. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Organisasi Masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.