Nama Pejabat |
SAEFUL BAHRI |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Kesejahteraan Masyarakat dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan penanggulangan bencana serta kebakaran; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan penanggulangan bencana serta kebakaran; d. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan penanggulangan bencana serta kebakaran; e. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, penanggulangan bencana dan kebakaran serta kemasyarakatan lainnya. f. menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Daerah; g. menyelenggarakan kegiatan Tegar Beriman Awards; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |