Nama Pejabat

ELIYANI, S.Hut, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Evaluasi dan Pelaporan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LKPJ); c. menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah; d. menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah; e. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah; f. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah; g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah; h. mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah; i. mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah; j. menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah; k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan; dan l. melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.