Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan

Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan

Nama Pejabat

ELIYANI, S.Hut, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Evaluasi dan Pelaporan dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LKPJ);
c. menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
d. menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
e. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
f. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program pembangunan daerah;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program
pembangunan daerah;
h. mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi
program pembangunan daerah;
i. mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
j. menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan; dan
l. melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.