Nama Pejabat

TRI HANDAYANI, S.H, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Tim  Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menginput Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); c. menginput Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah diundangkan ke dalam JDIH; d. menghimpun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah diundangkan; e. mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan produk hukum; f. melaksanakan pelayanan JDIH; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan JDIH; h. melaksanakan pendokumentasian hukum; i. melaksanakan fasilitasi dan analisa permulaan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati dari Perangkat Daerah; j. menyiapkan dan mengumpulkan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum; k. menyiapkan bahan harmonisasi produk hukum lainnya; l. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik di daerah maupun di tingkat pusat; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.