Nama Pejabat |
H. M ZAINI, S.H, M.M, M.P |
Tugas Pokok dan Fungsi | Ketua Tim Bina Mental Spiritual mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Bina Mental Spiritual dalam: Tugas dan Fungsi Subkoor Administrasi Pemerintahan antara lain : a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; f. menyiapkan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pemberian hibah sarana dan prasarana keagamaan; g. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan kebijakan Daerah bidang kelembagaan dan kerukunan umat beragama; h. menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama; i. melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama; j. menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan; k. melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan; l. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan; m. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan; n. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan; o. melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan; p. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan; q. menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah di bidang lembaga dan kerukunan keagamaan; r. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan s. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |