CIBINONG-Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan hadiri Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap dua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/11). Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini. “Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan,” papar Wabup Iwan. Ungkap Wabup Iwan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, adalah dalam rangka peningkatan laba usaha pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dengan memperhatikan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan seluruh tahapan pembahasan bersama perangkat daerah secara intensif, sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya. Lanjut Iwan Setiawan menerangkan, pada Rapat Paripurna kali ini juga membahas berkaitan dengan tanggapan Kepala Daerah terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, serta penetapan Keputusan DPRD terhadap Propemperda tahun 2022. Untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Bogor nomor 188.34/191-DPRD, tanggal 25 november 2021, perihal penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. “Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik dan mendukung usulan Raperda yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor,” cetusnya. Tambah Wakil Bupati mengatakan, bahwa Pemkab Bogor telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang perlu disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, perlu untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor. Ia juga berterimavkasih atas terlaksananya agenda penetapan keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, baik Raperda yang merupakan prakarsa pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2022. “Terima kasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, semoga program pembentukan Perda tahun 2022 dapat berjalan baik untuk menunjang kelancaran pembangunan daerah demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” tukas Wabup Iwan.