CIBINONG-Guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden serentak di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perkuat sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, melalui kegiatan audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (4/8/22). Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, saat ini tahapan pendaftaran sudah mulai di KPU Pusat berjalan sejak 1-14 Agustus 2022 mendatang. Sementara di KPU Kabupaten Bogor tahap persiapan mulai dilakukan termasuk pembentukan dan pembagian tugas dari Perangkat Daerah (PD) untuk suksesi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang baik di Kabupaten Bogor maupun di tingkat pusat. "Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan KPU Kabupaten Bogor atas terselenggaranya audiensi hari ini. Kami juga hadirkan seluruh pemangku kebijakan di tingkat dinas, semoga apa yang jadi keinginan dan harapan KPU Insyaallah bisa tercapai dengan baik. Pintu terbuka lebar untuk kita berkomunikasi agar terbangun komunikasi lebih baik," papar Plt. Bupati Bogor. Dirinya optimis dengen kinerja KPU Kabupaten Bogor yang sudah terbiasa dalam menyelenggarakan kontestasi Pileg, Pilkada maupun Pilpres, bahkan beberapa pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Bogor sukses. Meski demikian sinergitas antara Pemkab Bogor dan KPU Kabupaten Bogor harus terjalin dengan baik. "Karena ini bukan kepentingan kita pribadi, kelompok maupun golongan, tapi ini kepentingan masyarakat karena berhubungan dengan suara masyarakat yang tidak bisa kita anggap sebelah mata. Sekali berdampak negatif kecurigaan masyarakat terhadap pelaksana penyelenggaraan pemilu itu juga akan berdampak negatif terhadap kinerja pemerintah," terang Iwan Setiawan. Lebih lanjut Plt. Bupati Bogor menyatakan bahwa keberadaan camat sangat sentral didalam pengamanan dan suksesnya kegiatan Pileg dan Pilpres di tingkat kecamatan. Tentunya Pemkab Bogor senantiasa akan mendukung baik keamanan, kenyamanan dan lainnya untuk kelancaran suksesi Pileg dan Pilpres yang ada di Kabupaten Bogor. "Mudah-mudahan niat kita memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik," tukasnya. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 437, ada fasilitasi pemerintah daerah sehingga koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor sangatlah penting untuk dilakukan. Terlebih dengan jumlah DPT terbesar, sangatlah tidak mungkin bisa melaksanakan sendiri oleh KPU tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan sinergi dari semua pihak. "Kelancaran dan pelaksanaan Pileg dan Pilpres ini tidaklah lepas dari sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, terutama terkait dengan pembentukan badan ad hoc, pelaksanakan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS," terang Ummi. Katanya menambahkan bahwa penyelenggaraan Pilkada, Pileg dan Pilpres serentak mulai dari pencalonan, penetapan partai politik (Parpol), kampanye hingga logistik, dengan jumlah daftar pemilih yang sangat banyak sehingga sangat penting koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah juga instansi-instansi yang sangat KPU butuhkan dalam tahapan-tahapan ini. "Dukungan dan sinerginya sangat kami butuhkan untuk pelaksaan pemilu di 2024 mendatang," tutup Ummi. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)