Cibinong, Kompim – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah melalui Bank Sampah, Sosialisasi Gerakan Anti Plastik (Antik), dan Kunjungan ke Bank Sampah Bata Bumi yang berlangsung di Ruang Rapat Ciliwung, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), pada Rabu (6/8/2025).
Pada kesempatan tersebut, Ajat menekankan bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama, yang harus dimulai dari diri sendiri dan dari hal-hal kecil. Ia menyebutkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi agen perubahan dalam penanganan sampah, terutama di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Tapi yang terpenting adalah kita peduli dengan sampah. Itu adalah yang paling prinsip," tegas Ajat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung proses penilaian Adipura 2025, di mana salah satu indikator utama adalah keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan standar minimal controlled landfill, dan idealnya sanitary landfill.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong seluruh perangkat daerah, hingga tingkat kecamatan, untuk mendirikan Bank Sampah sebagai upaya nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi dan edukasi masyarakat.
Tercatat pada tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai 5.682.303 jiwa, dengan timbulan sampah mencapai 2.757,87 ton per hari, atau sekitar 992.832,65 ton per tahun. Sementara itu, pengangkutan sampah ke TPA Galuga tercatat sebesar 861,86 ton per hari, atau 310.269,60 ton per tahun, menunjukkan adanya selisih signifikan yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Ajat juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor akan memberlakukan sistem evaluasi kebersihan lingkungan secara berkala di berbagai sektor, mulai dari kantor, sekolah, kecamatan, desa, hotel, hingga restoran. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan dan dorongan agar semua pihak lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Dalam mekanismenya, lingkungan atau institusi yang tidak menunjukkan kepedulian akan diberi label “Dalam Pengawasan”, sedangkan yang memiliki kinerja terbaik akan diberikan penghargaan khusus. Penghargaan tersebut rencananya akan diumumkan pada momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Ajat pun menegaskan, penilaian ini dibuat agar semua pihak bergerak aktif, karena persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama dan dari pimpinan tertinggi hingga ke bagian di lapisan terbawah.
"Permasalahan sampah tidak bisa selesai secara instan, harus ditangani secara berkesinambungan," tutup Ajat. (nps – ed.swa).