Profil Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupatenn Bogor Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah ,Sekretariat Daerah Merupakan unsur staf Pemerintah Daerah,dipimpin oleh Sekretariat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lainnya. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mempunyai fungsi,sebagai berikut: 1. Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah 2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lainnya; 3. Pemantuan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah 4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah; dan 5. Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretaris Daerah dalam Melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional, 12 (duabelas) Bagian, dan 36 (tiga puluh enam) Sub Bagian.