Profil Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
-
-
Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
-
Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
-
Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
-
Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah; dan
-
Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
-
-
-
-
-
-
-
Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretaris Daerah dalam Melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional, 12 (duabelas) Bagian, dan 36 (tiga puluh enam) Sub Bagian.