CIBINONG- Pasca diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tengah melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai UHC, hal itu tengah dimatangkan melalui rapat pembahasan Perbup UHC, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Kesehatan, Rabu (24/7/24).   Perlu diketahui bahwa, penyusunan Perbup UHC merupakan tindak lanjut pasca diluncurkannya program UHC oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada 26 Juni 2024 lalu, yang saat ini UHC dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 400.7/254/KPts/Per UU/2024 dan SK Kepala Dinsos Kabupaten Bogor terkait dengan Juknis UHC yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2024.   Penyusunan Perbup UHC akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan UHC ke depan, penyusunannya kini sudah memasuki tahap ketiga yang sebelumnya telah dibahas dengan Perangkat Daerah terkait dan lintas sektor lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga ke depan tidak ada lagi Juknis, karena juknis sudah dicantumkan semua di dalam Perbup UHC.   Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi menerangkan, Perbup UHC sedang disusun yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan UHC di Kabupaten Bogor, yang mudah-mudahan bisa tuntas dan terbit dalam waktu cepat.   Lanjut Agus Fauzi menyampaikan, dengan adanya Perbup UHC dapat memberikan kepastian, kepastian hukum artinya memiliki pegangan yang kuat untuk Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat berkaitan dengan jaminan kesehatan, baik itu sifatnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN atau pusat, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU) Pemda dan PPPM sesuai aturan yang sudah ada.   “Kini kita susun dan rumuskan semoga pelayanan masyarakat akan lebih mudah, kaitan pembiayaan juga tidak menjadi masalah karena mereka masyarakat tidak mampu BPJS mereka bisa otomatis langsung aktif dan bisa dipakai dan tercover,” tandasnya.