CIBINONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor hadirkan terobosan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan penting. Inovasi bertajuk Pelakat Jati (Pelayanan Akta Perkawinan Jadi Tiga) secara khusus ditujukan bagi pasangan non muslim yang ingin mencatatkan perkawinannya secara sah dan terintegrasi.

Lewat layanan ini, masyarakat kini dapat memperoleh tiga dokumen sekaligus Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status kawin dalam satu proses pelayanan, baik melalui loket maupun pelayanan jemput bola langsung ke tempat ibadah non muslim saat pemberkatan nikah.

Program Pelakat Jati telah menjangkau berbagai wilayah dan tempat ibadah, termasuk GPIAI Efata Cibinong, GPdI Air Siloam Kota Wisata, GBKP Cileungsi, hingga Vihara Vimalakirti Gunung Sindur.

Inovasi ini diapresiasi oleh masyarakat karena menyederhanakan prosedur, menghemat waktu, dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap pentingnya pencatatan sipil. Pelakat Jati menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor dalam membangun pelayanan publik yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa inovasi ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya pencatatan sipil perkawinan non muslim di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data tahun 2023, terdapat pasangan non muslim yang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi. Banyak diantaranya terkendala akses, waktu, dan informasi.

“Dengan inovasi Plakat Jati, kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi setiap pasangan,” ungkap Hadijana.

Hadijana menjelaskan, pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan telah mencatatkan ratusan pasangan non muslim melalui berbagai tempat ibadah, seperti gereja, vihara, hingga kelenteng yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

“Selain pelayanan langsung ke tempat ibadah, pasangan juga dapat mendaftar melalui aplikasi SILOKA, kemudian datang ke loket Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pencetakan dokumen,” jelas Hadijana.

Ia menambahkan, adapun pelayanan jemput bola dilakukan berdasarkan permohonan pasangan kepada Disdukcapil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kehadiran petugas saat pemberkatan berlangsung.

“Kami menargetkan inovasi ini bisa mendorong peningkatan cakupan pencatatan perkawinan non muslim hingga 90% dari target tahunan. Harapan kami, setiap warga mendapatkan hak administratifnya secara utuh dan sah,” tambah Hadijana.