Cibinong, Kompim – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, didampingi Sekda Ajat Rochmat Jatnika, memimpin kelanjutan Rapat Koordinasi Evaluasi Program 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Gedung Serba Guna I Setda, Rabu (21/1/2026). Rangkaian rapat ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dibuka secara resmi oleh Bupati Rudy Susmanto pada hari sebelumnya.
Rakor kali ini menitikberatkan pada program prioritas 2026, khususnya penanganan alih fungsi lahan dan pertambangan. Jaro Ade menegaskan bahwa regulasi tingkat daerah maupun provinsi tidak lagi cukup kuat untuk menuntaskan persoalan lahan di Bogor yang kini sudah berskala internasional.
"Intervensi di kawasan Gunung Gede Pangrango dan Halimun Salak adalah bukti nyata. Kami memohon bantuan KPK untuk memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait," ujar Jaro Ade. Ia menilai penataan lahan di Bogor memerlukan payung hukum setingkat Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
Selain lahan, penyelamatan hulu sungai seperti Sungai Ciberang menjadi sorotan. Jaro Ade mengingatkan bahwa penertiban tambang tidak boleh berhenti pada operasi lapangan, tetapi harus diikuti langkah pemulihan (recovery) dan penanaman kembali. Ia menyayangkan banyaknya lahan pascatambang yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab sehingga merusak lingkungan.
Ia menekankan prinsip "leuweung hejo, rakyat ngejo" (hutan hijau, rakyat bisa makan). Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat di wilayah tambang harus dilakukan secara persuasif agar kelestarian alam dan kesejahteraan warga berjalan beriringan.
Wabup melanjutkan bahwa mengubah pola pikir masyarakat yang sudah terbiasa dengan aktivitas tambang memerlukan edukasi yang tepat agar penataan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut kebijakan penutupan tambang sementara sebagai tantangan besar yang memerlukan solusi komprehensif. Ia menjadikan kehadiran KPK sebagai momentum untuk memetakan langkah strategis, mengingat potensi tambang Bogor diprediksi masih bertahan hingga 50 tahun ke depan.
"Pemkab Bogor tengah serius menggarap jalur khusus angkutan tambang yang diinisiasi Bupati untuk mengelola potensi besar ini secara lebih tertata," jelas Ajat.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, berkomitmen memperketat pengawasan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh operasional tambang patuh pada regulasi, sehingga sektor MBLB dapat menjadi instrumen vital dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat.
Arief menegaskan bahwa hasil rakor ini akan dibawa ke tingkat pemerintah provinsi dan pusat. "Ini adalah upaya nyata perbaikan tata kelola pertambangan sekaligus langkah pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam," pungkasnya. (nps – ed.swa).