CIBINONG - Bupati Bogor, Ade Yasin sampaikan tujuh poin pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bogor kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rangka penyusunan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022. Itu disampaikan Bupati Bogor secara virtual melalui Rapat Teknis Perumusan Masukan terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di Ruang Kerja Bupati Bogor, Senin (19/4). “Ada tujuh poin masukan yang kita sampaikan dalam rangka penyusunan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022,” ungkap Ade Yasin usai rapat. Ade Yasin menyatakan, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor alokasikan anggaran untuk percepatan pemulihan ekonomi yang diprioritaskan melalui padat karya. Itu sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Rakornas beberapa waktu lalu di istana. Kemudian fokus pada infrastruktur pariwisata melalui pembinaan dan pembedayaan UMKM serta pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan produktifitas dan kemandirian. “Untuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru kita lakukan melalui vaksinasi, sosialisasi penguatan bidang kesehatan dan penegakan aturan,” katanya. Menurutnya, tujuh masukan yang disampaikan yakni penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional agar dilakukan dengan hati-hati dan efisien sesuai kemampuan keuangan daerah. Kedua, agar bersinergi antara proses perencanaan dan penganggaran maka dalam pedoman penyusunan APBD dapat memuat peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKPD. “Ketiga, Pemerintah Daerah dapat melakukan penggabungan substansi sub kegiatan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 050/3708/2020, tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga tidak semua sub kegiatan digunakan terutama pada kegiatan penunjang di sekretariat untuk efektif dan efisiensinya anggaran,” papar Bupati. Selanjutnya, Bupati menambahkan poin ke empat dalam pedoman penyusunan APBD agar memasukan definisi RKPD dalam ketentuan umum, mengingat RKPD menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD, serta menyantumkan target pencapaian nasional, provinsi yang menjadi tindak lanjut atau penyempurnaan perencanaan yang telah disusun dalam RKPD. Kelima, terdapat mekanisme yang mengatur apabila terjadi perubahan setelah ditetapkan RKPD yang merupakan dampak regulasi terbaru atau hal lain yang akan berpengaruh pada saat penyusunan KUA-PPAS. “Poin enam yakni, dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendorong pengelolaan keuangan dan aset daerah, agar lebih optimal fungsi pengkoordinasian dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang daerah serta pengelolaan pendapatan dana transfer. Terakhir Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi dana tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam APBD untuk perangkat daerah sebagai pengelola keuangan dan aset daerah,” tutup Ade.