Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI
08-04-2022
7
JAKARTA-Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas dampak pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan kualitas belanja daerah serta pengaruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati Ade Yasin bersama Sekretaris Jenderal APKASI, Adnan Purichta Ichsan beserta Dewan Pengurus APKASI lainnya menyampaikan pendapatnya mengenai UU HKPD, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, lantai 1 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4). Ade Yasin bersama yang lainnya diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, kami sudah membahas Undang-Undang HKPD ini di APKASI dan sudah disampaikan apa yang kami bahas pada RDP kali ini. Ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini, apa kabarnya Undang-Undang Otonomi Daerah. Jadi segala sesuatunya diatur oleh pusat sampai ke hal-hal yang detail.
“Saya kira kalau memang banyak perubahan, sebaiknya juga Undang-Undang Otonomi Daerah dikaji kembali. Karena apa, karena kita semua, sepertinya kepalanya dilepas kakinya diikat,” tandas Ade Yasin.
Misalnya, lanjut Ade, untuk mengangkat staf dan kepala seksi di Disdukcapil saja harus persetujuan Dirjen di Kemendagri. Padahal kami yang tau bagaimana kapasitas ASN kami. Dengan banyaknya campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah, kami merasa bahwa kaki kami ini diikat.
“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade.
Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah
Sebagai Bupati yang penduduknya paling banyak se-Indonesia, menurut catatan BPS di tahun 2021 setelah pandemi itu 5,5 juta penduduk, tapi tahun 2019 sebelum pandemi berjumlah 6 juta. Jadi mengelola 5,5 juta sama dengan mengelola penduduk satu provinsi di Sumatera Barat.
“Yang berat buat saya dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah wilayah yang besar, ketika retribusi sampah ini dihilangkan, sementara kami setiap harinya, sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mall. Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu, mengoperasionalkan itu kalau tidak ada retribusi,” ungkap Ade.
Ade menerangkan, retribusi itu kita pungut untuk rumah-rumah di komplek mewah, sementara masyarakat di desa tidak kita pungut retribusi. Kemudian hotel dan mall sudah banyak sekali yang memang kita ambil retribusinya.
“Solusinya adalah, bagaimana jika retribusi sampah itu keluar dari Undang-Undang HKPD, tetapi pakai Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kita alihkan kepada itu, sehingga dapat dikelola oleh BLUD atau dikelola oleh BUMD, karena anggaran ini besar sekali, ratusan milyar untuk mengurusi sampah yang dihasilkan masyarakat", ungkap Bupati.
Berkaitan Dengan Belanja Pegawai 30%
Ade Yasin memaparkan, pegawai kami lebih banyak dan lebih besar dari wilayah lain. Dengan jumlah 5,5 juta penduduk itu perlu pegawai yang besar. P3K tahun ini kami menganggarkan hampir Rp.100 milyar, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini, pun di angka 2500 orang. Bagaimana kita harus ngerem sampai 30%, dengan kondisi masyarakat yang banyak dan kebutuhan pegawainya yang lebih besar dari daerah lain. Harusnya dibedakan antara daerah satu dengan yang lain, kalau disamakan kami akan bingung, terutama hal-hal yang menyangkut dengan masyarakat.
“P3K ini memang dibutuhkan sekali, di kami, satu sekolah SMP saja yang pegawai negerinya, hanya kepala sekolahnya. Ribuan sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Bogor hanya ada satu pegawai berstatus ASN, yang lainnya masih honorer karena kekurangan pegawai, bagaimana kalau kita tidak angkat dengan mekanisme P3K. Jangan sampai kebutuhannya banyak tetapi peraturan atau undang-undang nya tidak membolehkan,” papar Ade.
Selanjutnya Ade menegaskan, ini akan menurunkan semangat para guru, dan seperti Puskesmas juga tenaga kesehatan banyak yang di P3K-an, kemudian kecamatan di Kabupaten Bogor juga butuh P3K. Beban belanja pegawai di Kabupaten Bogor akan lebih dari 30%, maka tolong dipertimbangkan.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan, RDP kali ini kita menghadapi undang-undang yang baru, tentu implementasinya bagi daerah akan sangat terasa. Kami memang mengundang para gubernur, para bupati dan walikota, bahkan kepala desa pun akan kami undang.
“Karena biasanya kalau sudah menyangkut transfer ke daerah dan dana desa, panitia kerja (Panja) nya paling panjang dan paling ramai, karena setiap anggota ingin mempertahankan dapilnya masing-masing,” ungkap Said.
Said menambahkan, kami ingin menjadi pendengar yang baik sesuai pandangan kawan-kawan kita, para bupati dan walikota terhadap UU HKPD. Apapun masukan-masukan dari bapak ibu sekalian, akan menjadi bahan pendalaman bagi para anggota DPR.