Ade Yasin: GTRA Hadir Untuk Selesaikan Persoalan Pertanahan di Kabupaten Bogor
18-10-2021
26
BABAKAN MADANG-Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor hadir untuk menyelesaikan semua permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Bogor. Hal itu ia katakan pada acara Rakor Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor, di Hotel Lorin Sentul, Babakan Madang, Jumat (15/10/2021).
Rakor mengusung tema “Membangun Sinergitas dalam Pelaksanaan Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Hadir pada rakor tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menjelaskan, GTRA ini di dalamnya adalah jajaran Forkopimda mulai dari Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kemudian ada dinas-dinas terkait, seperti Bappedalitbang, BPKAD, Distanhorbun, Dinas PUPR, DPKPP, dan hampir semua kepala dinas terlibat di GTRA.
“Gugus Tugas ini berfungsi menyelesaikan semua permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk tanah yang habis masa izinnya, kemudian masalah tanah yang masih tumpang tindih, serta masalah lainnya. Ini perlu ditata, baik kepemilikannya, status haknya, pemanfaatannya, kegunaannya, agar ke depannya tidak menimbulkan konflik,” tandas Ade.
Ade menambahkan, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah plotting tanah Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari seluas 100 hektar, yang sekarang berkurang karena ada beberapa yang sudah dikuasai pihak lain, ini harus ditertibkan, dan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Rapat koordinasi ini akan terus berlanjut tidak hanya hari ini saja, karena perlu penanganan yang berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah tanah, dan di Kabupaten Bogor lumayan banyak permasalahan ini,” ujar Ade.
Ade berharap, dengan kolaborasi Pemkab Bogor dengan BPN dan Forkopimda melalui GTRA ini, kita bisa membangun sinergitas pelaksanaan reforma agraria, antara lain mengkoordinasikan penyediaan tanah objek reforma agraria di Kabupaten Bogor, serta segera tuntaskan permasalahan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengungkapkan, adanya GTRA ini diharapkan akan mampu menyelesaikan, menata, kepemilikan-kepemilikan tanah, penguasaan-penguasaan tanah agar bisa mendatangkan hal-hal yang baik di Kabupaten Bogor.
“Agenda prioritas GTRA yakni, pertama lokasinya ada di Kecamatan Nanggung, lokasi kedua adalah tanah plotting Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari, kemudian lokasi yang ketiga adalah Kampung Reforma Agraria di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi,” ungkap Sepyo.