CISARUA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar tak berizin yang kembali berdiri di kawasan wisata Puncak. Diantaranya warung patra atau warpat, kemudian di Puncak Asri, serta blok pedagang buah. Penertiban dilakukan bersama aparat gabungan TNI Polri menggunakan alat berat, Senin (11/11).
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Imam menjelaskan, hari ini, kita melakukan penyempurnaan kegiatan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap 1 dan tahap 2. Mereka melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di warpat.

 
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada, jadi kita sudah melakukan rapat di internal termasuk dalam eksternal, bersama TNI Polri. Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, keduanya di puncak asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” jelas Cecep.
 
Cecep mengungkapkan, jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Daerah silahkan lakukan langkah hukum, ajukan kami ke hukum. Kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri.
 

“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” ungkap Cecep Imam.
 
Ia menambahkan, pedagang ini tak hanya digusur, melainkan sudah diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.