Nama Pejabat |
RIAN HERMAWAN, S.H |
Tugas Pokok dan Fungsi | Subkoor Penyusunanan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan dalam: a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati; d. menyiapkan bahan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi; e. menyiapkan bahan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; f. menyiapkan bahan evaluasi untuk rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan evaluasi; g. menyiapkan bahan permohonan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah; h. menyiapkan bahan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Bupati dalam Berita Daerah; i. menyampaikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat; j. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat; k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |