Nama Pejabat |
HADI PERMANA, S.H |
Tugas Pokok dan Fungsi | Subkoor Penyusunan Produk Hukum Penetapan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Penyusunan Produk Hukum Penetapan dalam:a. menyiapkan penyusunan program kerja; b. menyiapkan bahan untuk mengoordinasikan Penyusunan Keputusan Bupati; c. menyiapkan bahan dan mengharmonisasi penyusunan rancangan Keputusan Bupati; d. menyiapkan bahan penetapan Keputusan Bupati; e. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |