Sub Koordinator Otonomi Daerah
Nama Pejabat |
ENDRI HIDAYAT, S.STP |
Tugas Pokok dan Fungsi | Subkoor Otonomi Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Otonomi Daerah dalam: Tugas dan Fungsi Subkoor Otonomi Daerah antara lain : a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja; b. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan; c. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan/atau pemindahan ibukota kecamatan; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan desa; e. melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah; f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas penataan ruang, pertanahan, pemberdayaan masyarakat dan desa serta kecamatan; g. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan; h. menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; i. pembinaan kecamatan dan kelurahan; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan; k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |