CIBINONG- Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika ikuti rapat mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian di Ruang Rapat I Setda, Kamis (19/12/24).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan sebuah regulasi penting yang mengubah lanskap pengelolaan keuangan di Indonesia. UU ini disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan secara efektif menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Opsen Pajak BBNKB merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat keuangan daerah. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU tersebut menggantikan UU sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019.
Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri menyebutkan bahwa hari ini Mendagri mendengarkan masukan-masukan dari Pemerintah Daerah terkait dengan akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Karena ini akan segera disimulasikan penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak pada 5 Januari 2025 mendatang,” terang Bachril Bakri.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian menjelaskan, hari ini Pemkab Bogor mengikuti pembahasan terkait simulasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana Mendagri ingin melihat terkait dengan permasalahan di Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan adanya opsen pajak ini terutama terkait dengan Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak.
“Sebelum adanya UU Nomor 1 tahun 2022, PKB dan BBNKB masih bersifat Dana Bagi Hasil, tetapi dengan adanya Opsen Pajak ini secara tarif turun sebenarnya. Hanya saja simulasi ini harus kita edukasikan kepada masyarakat. Jangan sampai ada persepsi masyarakat dengan adanya opsen ini jadi beban bagi masyarakat justru sebenarnya ada penurunan,” terangnya.
Secara daring, Mendagri RI Tito Karnavian menyampaikan, pasca ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan harus diterapkan setelah tiga tahun diundangkan, artinya pada 5 Januari 2025 mendatang UU ini harus diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Tentunya akan terjadi perubahan tarif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 2 persen menjadi 1,99 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 20 persen menjadi 19,92 persen dan Opsen Pajak.
“Tentunya ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia agar bisa dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak terlepas dari saran masukan masing-masing pemerintah daerah melalui rapat hari ini,” tandasnya.