Wabup Bogor Ingin Wakaf Bisa Digunakan Untuk Kesejahteraan Umat

MEGAMENDUNG-Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada sambutannya membuka Rapat Koordinasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bogor, menginginkan wakaf bisa juga dipakai atau digunakan untuk perekonomian dalam rangka menyejahterakan umat. Rakor BWI Kabupaten dilaksanakan di Hotel Cahaya, Megamendung, Selasa (26/10/2021). Hadir pada rakor tersebut, Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH. A. Mukri Aji, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Bogor, Maman Sulaiman, Kabag Kesra Kabupaten Bogor, Abdul Aziz.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, kurang lebih 90% penduduk Indonesia adalah muslim. Ini menjadi potensi yang luar biasa selain zakat, untuk meningkatkan perekonomian bisa dengan wakaf. Jadi, wakaf selain untuk makam, masjid, dan mushola, bisa digunakan untuk kesejahteraan umat.

“Wakaf ini bukan hanya untuk pembangunan masjid, tapi bisa untuk kesejahteraan umat. Jadi wakaf ini bisa menjadi tempat atau yang diwakafkan oleh seseorang untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, atau kegiatan yang lainnya,” ungkap Iwan.

Iwan berharap, hasil rapat Perwakilan BWI Kabupaten Bogor hari ini melahirkan kesepakatan, bahwa wakaf bisa juga dipakai atau digunakan untuk perekonomian umat. Selain hal yang sudah pasti seperti untuk masjid, mushola, dan makam.

“Saya juga menyarankan bagaimana seandainya fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos) tanah dari perumahan atau dari pengusaha jika memungkinkan bisa dikelola oleh BWI. Selanjutnya hasil dari rapat ini harus ditindaklanjuti aparatur pemerintah atau dinas yang berkaitan dengan pertanahan,” ujar Iwan Setiawan.

Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Bogor, Maman Sulaiman menjelaskan, tema Rakor ini adalah merekam aset dan potensi wakaf untuk Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban. Begitu besar tunjangan dan manfaat wakaf bagi kehidupan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umat dalam berbangsa dan bernegara.

“Jika saja wakaf bisa digunakan dengan baik dan benar maka kesejahteraan di Kabupaten Bogor ini bukanlah suatu hal yang mustahil. Contohnya penghasilan dari negara muslim Arab Saudi yang memanfaatkan hasil wakaf untuk membantu membangun kota suci Mekah dan Madinah,” terang Maman.

Maman menuturkan, wakaf ditujukan untuk kemajuan dan kemakmuran negara. Guna mencapai itu semua, tentunya dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua stakeholder yang ada di Kabupaten Bogor. Maka berdasarkan hal tersebut, Perwakilan BWI Kabupaten Bogor menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi ini.

Selanjutnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH. A. Mukri Aji menjelaskan, tanpa andil umat, syariat Islam di bidang wakaf ini tidak akan terealisasi. Wakaf selain untuk masjid, mushola, dan makam, bisa juga untuk pondok pesantren dan yayasan.

“Semangat, jihad untuk mengaktualisasi wakaf dan mengupdate data harus terus dibangun. Dokumen-dokumen wakaf itu wajib hukumnya dikuasai oleh BWI. MUI bersama Kepala Kantor Urusan Agama, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemkab Bogor siap mendukung,” tandas Ketua MUI.