Dukung Kesuksesan PILBUP Tahun 2024, Bupati Bogor Lakukan Kegiatan Simposium Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Bogor

CIBINONG- Bupati Bogor, Ade Yasin hadiri kegiatan simposium pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Bogor di kantor KPU Kabupaten Bogor, dengan tema “memburu akurasi daftar pemilih Kabupaten Bogor dengan program jemput data ke desa”, Selasa (21/12).

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan bahwa dalam menyongsong Pemilu tahun 2024, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu. Selain memberikan fasilitas berupa sarana dan personel pada sekretariat PPK dan PPS, kemudian sosialisasi dan pendidikan politik, transportasi logistik, pemantauan dan lainnya.

Menurutnya, Pemkab Bogor juga memberikan dukungan berupa, hibah APBD ke KPU Kabupaten Bogor tahun 2021 sebesar Rp1 milyar ditambah sewa kendaraan roda empat sebanyak 5 unit. Untuk tahun 2022 usulan sebesar Rp2 milyar ditambah hibah revitalisasi gudang senilai Rp17 milyar dan sewa kendaraan sebanyak 5 unit. Sementara untuk tahun 2024 usulan RKB Pilbup sebesar Rp200,250 milyar (Perda Dana Cadangan sebesar Rp150 milyar).

“Pada Pilbup tahun 2024, Kabupaten Bogor direncanakan akan memiliki jumlah TPS sebanyak 10 ribu TPS yang tersebar di 40 Kecamatan dan 435 Desa/Kelurahan. Jumlah PPK dan sekretariat sebanyak 320 orang. Sementara untuk PPS dan sekretariat berjumlah 2.610 orang serta KPPS dan anggota Linmas berjumlah 90 ribu orang,” terangnya.

Ade Yasin menjalaskan bahwa daftar pemilih tahun 2019 di Kabupaten Bogor sebanyak 3,4 juta orang terdiri dari 1,7 juta pemilih laki-laki dan 1,6 juta pemilih perempuan. Sementara untuk daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bogor berdasarkan data per November 2021 berjumlah 3.489.344 orang pemilih, yang terdiri dari 1.784.935 pemilih laki-laki dan 1.704.409 pemilih perempuan. Untuk tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2019 ada kenaikan cukup signifikan dari pemilu tahun 2014 yakni sebesar 9.16%.

Tambahnya, dalam rangka pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 366 Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota khususnya KPU Kabupaten Bogor akan melakukan rekapitulasi DPB Internal per bulan dan rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder lain.

“Data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, data ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/POLRI/ hilang ingatan, hak pilih dicabut serta bukan penduduk dan perubahan elemen data pemilih. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait seperti Disdukcapil, DPMD, DPKPP, Polres Bogor, Kodim 0621, KCD Wilayah I, Kemenag, BPS, Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” imbuhnya